EKSEKUSI CAMBUK
ACEH UTARA.1/5 - EKSEKUSI CAMBUK. Seorang pelanggar Qanum No.14 Tahun 2003 tentang Khlawat di Eksekusi hukumancambuk sebanyak empat kali cambukan berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Aceh di lapangan Upacara Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara NAD. Jumat 1/5. Eksekusi hukuman cambuk bentuk kepedulian pemerintah Aceh terkait penegakan Syariah Islam di NAD. FOTO ANTARA/Rahmad/ED/pd/09