MONEY POLITIC
BLITAR, 1/5 - POLITIK UANG. Terdakwa Dwi Hadi Suwanto (53) menutup wajahnya saat sidang tindak pidana politik di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Jumat (1/5). Terdakwa yang merupakan Tim Sukses calon legislatif DPRD Kota Blitar dari PDIP, Samanhudi, dibawa ke meja hijau karena kedapatan melakukan politik uang (Money Politic) di TPS 02, Kelurahan Kepanjen Lor, Kota Blitar, dan dituntut dengan hukuman 12 bulan kurungan penjara serta denda Rp 6 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ED/pd/09