GELAR KASUS NARKOTIKA
Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sunardi (kanan) bersama Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan (kiri) memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan narkotika, saat gelar kasus di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa (16/8). Polda Aceh bersama jajarannya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering sebanyak 45 kilogram dari Kabupaten Nagan Raya, Aceh, satu kilogram paket sabu dan delapan butir kapsul berisi sabu yang berasal Malaysia serta mengamankan lima tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/16.