SETUJU GANTI KERUGIAN NEGARA
Direktur Pelaksana PT BPP milik Tubagus Chaeri Wardana, yang juga terdakwa kasus korupsi Normalisasi Pelabuhan Karangantu Dadang Priyatna (kanan) bersama rekananya Iyus Priatna (tengah) menandatangani surat persetujuan mengganti nilai kerugian negara saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa(9/8). Para saksi menyatakan meski nama mereka dicantumkan dalam dokumen yang dibuat Tubagus Chaery Wardana selaku pengandali proyek, tapi sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan proyek yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar dan bila terbukti bersalah harta kedua terdakwa disita sebagai pengganti kerugian tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16