SIDANG TUNTUTAN KASUS TRANS-SERAM
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kementerian PUPR di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kedua kanan) dan Julia Prasetyarini (kanan), meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.