PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI PAJAK DI ACEH
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan (kedua kanan) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Ridwan Usman (kiri) dan petugas lainnya memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan korupsi pajak berupa uang tunai senilai Rp4,18 miliar dan dokumen lainnya saat gelar kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Selasa (23/8). Polda Aceh berhasil mengungkap kasus korupsi pajak yang bersumber dari PPH dan PPN di intansi Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh yang tidak disetorkan ke kas negara sejak tahun 2007 hingga tahun 2010 senilai Rp 27,6 miliar, sementara barang bukti yang disita diantaranya uang tunai senilai Rp4,18 miliar, empat persil tanah sawah, satu persil kebun dari tersangka bendahara Pemkab Biruen Muslim Syammaun. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/16.