KORUPSI PROYEK JEMBATAN
Terdakwa yang juga menjadi rekanan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten M Kholis (kanan) menyimak pembacaan dakwaan dalam sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (23/8). M Kholis bersama-sama rekannya Sutadi didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16