SAKSI AHLI GUGATAN MATERI UU PERZINAHAN DAN LGBT
Ketua KPAI Asrorun Niam (kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi pasal perzinahan termasuk LGBT, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/8). Saksi perpendapat bahwa perbuatan zina atau seks diluar pernikahan akan mengakibatkan rusaknya tatanan sosial dalam masyarakat termasuk juga anak yang lahir dari hubungan diluar nikah akan sulit memperoleh hak kewarganegaraan, sementara mengenai LGBT, para saksi berpendapat tidak sesuai dengan hukum serta norma budaya dan agama di Indonesia. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16