SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN MIRNA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). Sidang Jessica menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli toksikologi forensik Universitas Udayana Bali I Made Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16