SIDANG TUNTUTAN DAMAYANTI
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti memeluk anggota keluarga sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun terhitung setelah mantan anggota DPR Komisi V itu menjalani pidana pokok. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/16