PENGADILAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

  • 30 Agustus 2016 11:40 WIB
PENGADILAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Petugas Dinas Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) Kota Denpasar mendata barang bukti rokok dan denda bagi sejumlah warga yang melanggar kawasan tanpa rokok saat dilakukan inspeksi dan penertiban di Terminal Ubung, Denpasar, Bali, Selasa (30/8). Inspeksi terkait pencemaran lingkungan tersebut menjaring 20 warga yang melanggar kawasan tanpa rokok dan pembuangan limbah sembarangan sehingga dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/kye/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
30/08/2016 11:40 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor