PELAKSANAAN AMNESTI PAJAK

  • 30 Agustus 2016 14:00 WIB
PELAKSANAAN AMNESTI PAJAK
Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/kye/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
30/08/2016 14:00 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor