SIDANG KORUPSI JEMBATAN KEDAUNG

  • 30 Agustus 2016 21:05
SIDANG KORUPSI JEMBATAN KEDAUNG
Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (tengah) menjalani sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (30/8). Sutadi bersama-sama rekannya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2404x3500
Ukuran Berkas
754.99 KB
Disiarkan
30/08/2016 21:05 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor