SIDANG KORUPSI JEMBATAN KEDAUNG
![SIDANG KORUPSI JEMBATAN KEDAUNG](https://cdn.antarafoto.com/cache/824x1200/2016/08/30/sidang-korupsi-jembatan-kedaung-ddya-dom.jpg)
Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (tengah) menjalani sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (30/8). Sutadi bersama-sama rekannya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait
Tags: