PILKADA SATU PUTARAN
JAKARTA, 5/5 - PILKADA SATU PUTARAN. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD (kiri) didampingi Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan (tengah) dan Maria Farida Indrati membacakan amar putusan atas sidang uji materi UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5). Majelis Hakim menolak permohonan pemohon, Y. Noto Sugiatmo Simohartono, seorang warga Slawi, Jawa Tengah, yang meminta agar pemilihan kepala daerah hanya dilakukan maksimal satu putaran saja. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/mes/09.