SIDANG KORUPSI UNHAS
MAKASSAR, 12/6 - SIDANG LANJUTAN. Terdakwa kasus korupsi Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas), Ahmad Ali, masuk ke ruang sidang lanjutan tindak pidana korupsi Pasca Sarjana Unhas yang merugikan negara Rp250 juta di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/6). Dalam sidang, Hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum terkait keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus tersebut. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ama/07