RAKOR PERKARA PEMILU
JAKARTA, 7/5 - RAKOR PERKARA PEMILU. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD (3 kiri) bersama (dari kiri) Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, Kapolri Jenderal Pol. Bambang H. Danuri, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa dan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary memberikan keterangan pers bersama seusai rapat koordinasi penanganan perkara perselisihan hasil pemilu di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5). Sesuai dengan UUD 1945, kewenangan MK terhadap pemilu hanya memutus tentang perselisihan hasil pemilu, sehingga masalah daftar pemillih tetap dan politik uang bukanlah kewenangan MK. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/nz/09.