PUTUSAN KASUS SUAP REKLAMASI

  • 1 September 2016 16:25 WIB
PUTUSAN KASUS SUAP REKLAMASI
Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (kiri) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
01/09/2016 16:25 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor