PENCURIAN UANG ANTAR PROVINSI
Empat orang pelaku pencurian uang nasabah bank digiring ke ruang tahanan Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (5/9). Polresta Kendari meringkus empat tersangka pelaku pencurian uang nasabah antar provinsi dengan modus menggembosi ban mobil korban, mereka dijerat pasal 363 KUHP serta UU tentang narkotika karena saat tertangkap mereka juga mengedarkan sabu-sabu. ANTARA FOTO/Jojon/foc/16.