PENCURIAN UANG ANTAR PROVINSI

  • 5 September 2016 14:25 WIB
PENCURIAN UANG ANTAR PROVINSI
Empat orang pelaku pencurian uang nasabah bank digiring ke ruang tahanan Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (5/9). Polresta Kendari meringkus empat tersangka pelaku pencurian uang nasabah antar provinsi dengan modus menggembosi ban mobil korban, mereka dijerat pasal 363 KUHP serta UU tentang narkotika karena saat tertangkap mereka juga mengedarkan sabu-sabu. ANTARA FOTO/Jojon/foc/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3066x2074
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
05/09/2016 14:25 WIB
Fotografer
Jojon
Editor