SIDANG PENIPUAN BILYET GIRO KOSONG

  • 5 September 2016 16:30
SIDANG PENIPUAN BILYET GIRO KOSONG
Terdakwa Gouw Tji Bin (tengah) kasus penipuan bilyet giro kosong mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/9). Gouw Tji Bin didakwa melakukan penipuan pembayaran sejumlah barang dagangan dengan bilyet giro kosong senilai kurang lebih Rp2 miliar kepada tiga orang pengusaha asal Kota Tasikmalaya, saat sidang terdakwa menggunakan kursi roda dengan alasan sakit. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
555.63 KB
Disiarkan
05/09/2016 16:30 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor