SIDANG DAKWAAN LA NYALLA
Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruang sidang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.105 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/16.