PEMBACAAN TUNTUTAN PEMBAKAR LAHAN

  • 5 September 2016 20:25 WIB
PEMBACAAN TUNTUTAN PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan, Supardi alias Adi bin Karto Wijoyo, menjalani sidang dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Senin (5/9). JPU menuntut terdakwa empat tahun penjara denda Rp3 miliar subsider satu bulan penjara karena diduga membersihkan lahan tempatnya bekerja dengan cara dibakar untuk ditanami kelapa sawit. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x900
Ukuran Berkas
961.21 KB
Disiarkan
05/09/2016 20:25 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor