PEMBACAAN TUNTUTAN PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan, Supardi alias Adi bin Karto Wijoyo, menjalani sidang dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Senin (5/9). JPU menuntut
terdakwa empat tahun penjara denda Rp3 miliar subsider satu bulan penjara karena diduga membersihkan lahan tempatnya bekerja dengan cara dibakar untuk ditanami kelapa sawit. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/16