VONIS SIMPATISAN KELOMPOK TERORIS SANTOSO
Terdakwa Suwardi alias Abu Ahmad berjalan menuju sel tahanan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (5/9). Dalam sidang itu, terdakwa yang berasal dari Riau dan datang ke Sulawesi Tengah untuk bergabung dengan kelompok Santoso di Gunung Biru Kabupaten Poso divonis enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.