PEMBONGKARAN PAKSA BANGUNAN LAHAN SENGKETA PEMERINTAH

  • 6 September 2016 17:40 WIB
PEMBONGKARAN PAKSA BANGUNAN LAHAN SENGKETA PEMERINTAH
Petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) membongkar dan mengangkut paksa bangunan yang dibangun warga di atas lahan sewa sengketa milik Pemkab Aceh Utara yang ada dalam wilayah Pemerintah kota Lhokseumawe di Desa Pusong, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa (6/9). Pembongkaran paksa sebelum adanya keputusan hukum pengadilan terkait sewa pendirian bangunan itu dilakukan karena Pemko Lhokseumawe tidak memberi izin mendirikan bangunan di lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) aset milik Pemkab Aceh Utara yang ada di Lhokseumawe sebelum ada keputusan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pertahanan (BPN) pusat terkait status lahan-lahan tersebut di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/ama/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
487.18 KB
Disiarkan
06/09/2016 17:40 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor