KORUPSI JEMBATAN DI BANTEN
Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (kiri) menyimak keterangan auditor dari BPK dalam sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (6/9). Sutadi bersama rekananya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut auditor BPK merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar, tapi proyek jembatan Kedaung tak terealisir. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww/16.