SIDANG PUTUSAN PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan Misran alias Ipong bin Abdul Min menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Selasa (6/9). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara karena terbukti bersalah membersihkan lahan kebunnya dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/16.