PENDAFTARAN GUGATAN PEMILU

  • 10 Mei 2009 15:09
PENDAFTARAN GUGATAN PEMILU
JAKARTA, 10/5 - PENDAFTARAN GUGATAN PEMILU. Tiga orang petugas Mahkamah Konstitusi (kiri) memeriksa kelengkapan dokumen dari seorang utusan dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan yang mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di aula gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Minggu (10/5). MK memberikan waktu 3x24 jam nonstop sejak Sabtu (9/5) malam, bagi partai politik yang ingin mendaftarkan gugatan PHPU terhadap keputusan KPU atas Pemilu Legislatif. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/pd/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1424
Ukuran Berkas
246.25 KB
Disiarkan
10/05/2009 15:09 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor