VONIS KASUS SUAP PELEBARAN JALAN

  • 7 September 2016 17:00 WIB
VONIS KASUS SUAP PELEBARAN JALAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pelebaran jalan di Maluku, Julia Prasetyarini (kiri) dan Dessy Ariyanti Edwin (kanan) memeluk kerabatnya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.43 MB
Disiarkan
07/09/2016 17:00 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor