VONIS KASUS SUAP PELEBARAN JALAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pelebaran jalan di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kanan) memeluk kuasa hukumnya disaksikan terdakwa Julia Prasetyarini (kiri) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.