SIDANG PLEDOI DAMAYANTI
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Dalam pledoinya, Damayanti mengakui dan meminta maaf atas segala kesalahannya serta meminta majelis hakim meringankan hukumannya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.