SIDANG DAKWAAN EDY NASUTION
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Edy didakwa menerima hadiah uang Rp1,5 miliar, Rp100 juta, 50 ribu dolar AS dan Rp50 juta untuk mengurus sejumlah perkara terkait perusahaan Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.