TUNTUTAN BUPATI PENGGUNA NARKOBA
Terdakwa kasus penggunaan narkoba yang juga Bupati nonaktif Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Nofiadi (Ofi) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri Sumsel menuntut Ofi dengan pasal 127 A Nomor 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkoba untuk dirinya sendiri dan Rehabilitasi enam bulan di RS Ernaldi Bahar membayar biaya perkara sebesar Rp5000. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd/16