PASANGAN KHALWAT DICAMBUK DI ACEH
Salah satu pelanggar syariat Islam dalam kasus khalwat menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Abrar, Desa Lamdingin, Banda Aceh, Jumat (9/9). Terpidana pasangan khalwat tersebut masing-masing dieksekusi sebanyak enam kali cambuk karena terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, qanun Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/16.