PUTUSAN BUPATI PENGGUNA NARKOBA

  • 13 September 2016 19:50 WIB
PUTUSAN BUPATI PENGGUNA NARKOBA
Terdakwa kasus penggunaan narkoba yang juga mantan Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Nofiadi mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (13/9). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi alias ofi menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika selama enam bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang dan membayar biaya perkara sebesar Rp5000. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1334x2000
Ukuran Berkas
646.43 KB
Disiarkan
13/09/2016 19:50 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor