PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MIRAS

  • 14 September 2016 13:25 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI MIRAS
Petugas memperlihatkan barang bukti minuman keras (miras) yang akan dimusnahkan di Surabaya, Jatim, Rabu (14/9). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak berhasil mengamankan sebanyak 14.174 botol miras untuk dimusnahkan karena terkena ketentuan larangan atau pembatasan dibidang impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp562.950.000. ANTARA FOTO/Moch Asim/Spt/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
14/09/2016 13:25 WIB
Fotografer
Moch Asim
Editor