DAKWAAN YOGAN ASKAN
Pengusaha Yogan Askan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9). Yogan Askan didakwa melakukan suap terhadap mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta guna memuluskan dana alokasi khusus untuk pembangunan jalan provinsi Sumatera Barat pada APBN 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16