SIDANG KASUS KOPI SIANIDA
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) menyimak keterangan saksi ahli toksikologi kimia Universitas Indonesia (UI), Dr. rer. nat. Budiawan ketika mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9). Menurut Budiawan, besarnya PH dalam lambung Mirna belum tentu disebabkan oleh sianida. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16