SIDANG DAKWAAN SUPRAPTO

  • 14 September 2016 18:05 WIB
SIDANG DAKWAAN SUPRAPTO
Kadinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat, Suprapto mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9). Yogan Askan didakwa melakukan suap terhadap mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta guna memuluskan dana alokasi khusus untuk pembangunan jalan provinsi Sumatera Barat pada APBN 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
14/09/2016 18:05 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor