WAWAN HANYA DITUNTUT 1,5 TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyimak tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (14/9). Wawan hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara meski didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.