ANGGOTA DPRD PARIMO DIVONIS PENJARA
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Basram N Maru menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (15/9). Basram N Maru divonis satu tahun penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek rehab Kantor Desa Ogoalas Kecamatan Tinombo Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah tahun 2013 saat dirinya menjabat sebagai kepala Desa Ogoalas Kecamatan Tinombo Kabupaten Parimo. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.