KASUS BENUR ILEGAL

  • 15 September 2016 18:30 WIB
KASUS BENUR ILEGAL
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Fadil Imran (kanan) mengungkap kasus benur ilegal kepada wartawan di kawasan pergudangan Parung harapan Indah, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (15/9). Dua orang pelaku diamankan bersama 450 benur berukuran di bawah 200 gram yang menyalahi ketentuan pemerintah dan ilegal. ANTARA FOTO/Lucky R/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2000
Ukuran Berkas
929.12 KB
Disiarkan
15/09/2016 18:30 WIB
Fotografer
Lucky R
Editor