KOMERSIALISASI SEKS ANAK
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto (kedua kiri) bersama Kasubdit Renakta Ditreskrim AKBP Kelana Jaya (kedua kanan) menunjukkan tersangka perdagangan seks anak berinisial ND (kanan) di Mapolda Sulteng di Palu, Jumat (16/9). Perdagangan seks anak ini dilakukan dengan kedok usaha Spa yang memperkerjakan anak dibawah umur namun melakukan praktik prostitusi di dalamnya. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama/16