DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU
Sejumlah buruh menjemur tembakau rajangan di Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/9). Saat ini DPR membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan yang akan menaikkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari dua persen menjadi 20 persen yang ditujukan untuk tiga aspek, meliputi aspek infrastruktur pertanian tembakau, kesehatan, dan lingkungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/16.