LAPORAN KONTRAS TENTANG KEJAHATAN NARKOTIKA
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu (kedua kanan) dan Adrianus Meliala (kiri) mendengarkan penyampaian laporan keterlibatan aparat dalam kejahatan narkoba oleh KontraS di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (20/9). KontraS meminta Ombudsman merekomendasikan kepada Polri, BNN, dan LPSK untuk membuat aturan teknis yang memberi kepastian hukum bagi calon pelapor atau saksi pelaku, serta melakukan pengawasan intens terhadap praktek penyalahgunaan narkotik dalam proses penyidikan berdasarkan 38 aduan dari 11 provinsi yang diterima KontraS sejak 4 Agustus-9 September 2016 terkait keterlibatan aparat dalam kejahatan narkotika. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16.