SIDANG KORUPSI JEMBATAN FIKTIF

  • 20 September 2016 20:15
SIDANG KORUPSI JEMBATAN FIKTIF
Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (tengah) menyimak keterangan auditor kualitas proyek dari BPK dalam sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (20/9). Sutadi bersama rekananya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut auditor BPK merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar namun proyek jembatan Kedaung tak terealisir atau fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2334
Ukuran Berkas
1011.7 KB
Disiarkan
20/09/2016 20:15 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor