SIDANG KORUPSI PROYEK PELABUHAN
Kepala Dinas SDAP (Sumber Daya Air dan Pemukiman) Pemprov Banten Iing Suwargi (kiri) menyimak pertanyaan hakim saat diperiksa dalam sidang kasus korupsi proyek Normalisasi Pelabuhan Muara Karangantu di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (21/9). Iing yang didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta merugikan negara Rp4,8 miliar karena melakukan mark-up proyek pelabuhan hingga sekarang belum dinonaktifkan dari jabatanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16.