VONIS DAMAYANTI

  • 26 September 2016 17:10 WIB
VONIS DAMAYANTI
Terdakwa kasus suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Damayanti (kiri) berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti divonis menjalani hukuman penjara empat tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
26/09/2016 17:10 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor