VONIS DAMAYANTI
![VONIS DAMAYANTI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x801/2016/09/26/vonis-damayanti-dkjw-dom.jpg)
Terdakwa kasus suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Damayanti (kiri) menangis usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). Damayanti divonis menjalani hukuman penjara empat tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.
Foto Terkait
Tags: