VONIS PEMBAKAR LAHAN

  • 26 September 2016 20:50
VONIS PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa perkara membakar lahan milik sendiri, Sugito alias Gito bin Ngalimin (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Senin (26/9). Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa karena melanggar Pasal 188 KUHP dan menolak dakwaan Jaksa seperti yang disangkakan melanggar Pasal 108 UU No.32 Tahun 2009. Dalam putusan tersebut adanya pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) pada hakim anggota satu yang berpendapat terjadi pelanggaran prosedur ditahap penyidikan karena terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4400x3132
Ukuran Berkas
699.26 KB
Disiarkan
26/09/2016 20:50 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor