KEPALA DINAS SDAP BANTEN DIVONIS
Kepala Dinas SDAP (Sumber Daya Air dan Pemukiman) Provinsi Banten, Iing Suwargi, menyimak pembacaan vonis saat sidang kasus korupsi proyek Normalisasi Muara Karangantu di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (27/9). Iing divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/kye/16