PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEHUTANAN
Polisi Hutan (Polhut) mengamati pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Resort Selabintana, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (29/9). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan perkara pidana berkekuatan hukum tetap dan temuan sepanjang 2005-2016. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa kayu ki banen (Crypterona paniculata blume) sebanyak 57 batang, kulit dan daun kilemo (Litsea cubeba) seberat 2.000 kilogram, dan getah damar (Agathis dammara) seberat 750 kilogram. ANTARA FOTO/Budiyanto/kye/16